banner 728x250

PPKM Natal-Tahun Baru: Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

PEMERINTAH LARANGAN
Ilustrasi penerapan PPKM mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah memberlakukan larangan mudik selama PPKM masa libur Natal dan tahun baru.

Larangan mudik tertuang dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:

Menteri Sandiaga Minta Pelaku UMKM Kreatif Branding Produk – sentraltimur.com

Video Ragam Budaya PKN 2021 Libatkan Banyak Sutradara Terkenal – kliktimes.com

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Jokowi meminta anak buahnya mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

“Presiden dalam ratas ini berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar. Terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Berikut aturan PPKM yang berlaku pada masa libur Nataru:

Larangan Mudik

Diktum kesatu huruf e instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Nataru bagi warga pendatang. Poin itu juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.

Kepala daerah juga diperintahkan mengimbau masyarakat agar tak berpergian, pulang kampung dengan tujuan tak mendesak. Kepala daerah pun diminta tidak melakukan perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

PPKM Level 3

Status PPKM level 3 diterapkan di seluruh daerah selama Natal dan tahun baru. Aturan itu tercantum dalam diktum kesatu huruf f.

“… dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum tersebut.

Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Tiga lokasi yang jadi sorotan pemerintah pusat adalah gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram