banner 728x250

Jaksa Periksa Mantan Sekot Ambon Pekan Depan, Kasus Apa?

MANTAN JAKSA
Mantan Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru masuk dalam daftar orang yang akan dipanggil tim jaksa Kejaksaan Negeri Ambon.

Latuheru yang baru saja pensiun dari jabatan Sekot Ambon per 1 Desember 2021 akan dikorek keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

BACA JUGA:

Demo Tuntut Kemerdekaaan Papua di Ambon Ricuh – sentraltimur.com

Kementerian Perdagangan Dirikan Pusat Promosi Ekspor di Entikong – kliktimes.com

Sebelumnya korps Adhyaksa telah memeriksa para pejabat sekretariat dewan dan staf.

Eks Sekot Latuheru akan diperiksa bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Apries B Gaspersz dan Kepala Bappekot Ambon, Enrico Matitaputty. Tim jaksa menjadwalkan pemeriksaan ketiganya pada Senin (6/12/2021).

“Iya, benar. Sudah dipanggil untuk pemeriksaan, tanggal 6 (Senin) pekan depan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, Jumat (3/12/2021).

Menurut Kejari ketiganya akan dimintai keterangan seputar dugaan penyimpangan dana senilai Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon. “Ini penyelidikan, dan dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar dia.

Sebelumnya pada Kamis (2/12/2021), lima saksi dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa telah diperiksa jaksa. Mereka inisial CT, HP, YR, FM dan FA.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim jaksa telah meminta kerangan lebih dari 20 orang saksi termasuk sekwan, mantan sekwan dan sejumlah staf DPRD Kota Ambon.

Tim jaksa telah memberikan sinyal untuk memeriksa tiga pimpinan DPRD Kota Ambon. Yakni Ketua DPRD Ely Toisutta, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono dan Gerald Mailoa.

Ketiga pimpinan parlemen ini bakal diperiksa karena diduga ikut mengetahui dan menikmati anggaran yang diselewengkan itu. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram