banner 728x250

Hamili Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 5,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
SOPIR PENJARA
Ilustrasi vonis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Vicky Mailuhu alias Etok, seorang sopir angkot di Ambon kini meringkuk di penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pria 35 tahun ini lima tahun dan enam bulan penjara, Rabu (15/12/2021).

Vicky divonis bersalah telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur berulang kali hingga akhirnya hamil.

BACA JUGA:

DPRD Setujui Ranperda APBD Pemprov Maluku Tahun 2022 – sentraltimur.com

Presiden Jokowi: Potensi Pasar Digital Indonesia 146 Miliar Dolar AS Pada 2025 – kliktimes.com

Selain kurungan badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sidang agenda pembacaan putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan. Dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver membacakan amar putusan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Alferd Tutupary dan Makarios Soulissa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

  • Bagikan