AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Ambon berjumlah 35 orang.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
“Semuanya sudah diperiksa. Ada 35 anggota dewan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua, Senin (27/12/2021).
BACA JUGA:
Mendagri Beri Lampu Hijau Tahan Tukin ASN Tolak Vaksinasi – sentraltimur.com
Melawan Global Warming dengan Sedekah Pohon – kliktimes.com
Djino mengatakan pemeriksaan 35 anggota parlemen itu untuk pengumpulan data dan bahan keterangan atas temuan BPK RI terkait indikasi penyalahgunaan anggaran di tubuh DPRD Ambon.
Selain anggota DPRD, tim jaksa juga telah memeriksa puluhan orang lainnya. Mulai dari Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan sekwan, mantan sekretaris Kota Ambon, bendahara sekwan, kontraktor dan sejumlah pihak lainnya.
Kejari Ambon Belum Tetapkan Tersangka
Lalu, kapan Kejari Ambon menetapkan tersangka? Djino memastikan setelah pemeriksaan saksi-saksi, tim jaksa penyelidik akan gelar perkara. Gelar perkara untuk memastikan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan diikuti penetapan tersangka atau tidak.
Dia belum dapat memastikan kapan tim jaksa melaksanakan ekspose atau gelar perkara. “Yang pasti gelar perkara, tapi nanti saya cek dulu di kantor,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong ini.