banner 728x250

Terdakwa Pembunuhan di JMP Divonis 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
12 TAHUN
Dua tersangka pembunuhan Firman Ali alias La Tole dibekuk dan ditahan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ahdin Patilouw alias Adi 12 tahun penjara.

Adi dan Rahman Bahari merupakan terdakwa pembunuhan Firman alias Tole di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Sidang putusan dipimpin Andi Adha bersama dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:

Hoaks Feri akan Tenggelam, Ratusan Penumpang KMP Terubuk Panik – sentraltimur.com

Puan Tebar Bantuan Beras,Andreas : Gotong Royong Jangan Meredup – kliktimes.com

“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum selama 12 tahun penjara,” kata Andi.

Ada pun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama Rahman Bahari mengakibatkan korban Firman meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Pembunuhan terhadap Firman usai korban bersama empat temannya pesta miras di sebuah hotel di Kota Ambon pada 18 Agustus 2021. Di hotel itu, korban dan terdakwa terlibat cekcok.

Selanjutnya korban bersama terdakwa Ahdin dan Rahman Bahari memilih kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

  • Bagikan