banner 728x250

Sepanjang 2021, Polda Maluku Pecat 33 Anggota, 7 Menyusul

  • Bagikan
Sepanjang maluku
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar membubuhkan tanda tangan di foto Aipda Amri Mappiware pada upacara PTDH, Rabu (25/8/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 33 anggota Polri di Maluku dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Pemecatan puluhan anggota polisi ini karena terlibat berbagai kasus. Seperti desersi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, menghamili perempuan, penelantaran anak dan istri hingga berbagai kasus pidana lainnya.

BACA JUGA:

14 Gempa Susulan Guncang MBD, 2 Berkekuatan 5,2 Magnitudo – sentraltimur.com

Puan Tebar Bantuan Beras,Andreas : Gotong Royong Jangan Meredup – kliktimes.com

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syarifudin mengatakan dari 33 anggota polisi terkena PTDH, beberapa kasusnya sudah dari tahun 2020. Namum keputusan pemecatan baru keluar tahun 2021.

“Total pada tahun 2021 ini 33 personel dipecat. Namun itu adalah akumulasi dari tahun 2020. Cuma prosesnya PTDH-nya baru keluar di 2021,” kata Syarifudin dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Maluku, Kamis (30/12/2021).

Saat ini kata Syarifudin, tujuh anggota polisi lainnya dalam proses pemecatan karena terlibat berbagai kasus pidana.

“Ada tujuh personel yang juga terancam PTDH. Dua di antaranya adalah anggota Polresta Pulau Ambon, kasus jual senpi ke Papua. Itu sudah kita putuskan PTDH. Termasuk beberapa anggota terlibat narkoba juga sudah dalam proses PTDH,” ungkapnya.

  • Bagikan