banner 728x250

Ini Capaian Kinerja Kejati Maluku Selama 2021

  • Bagikan
2021 MALUKU
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal menyampaikan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja strategis 2022, Selasa (4/1/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Maluku menangani 98 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 52 kasus.

Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal mengatakan peningkatan terjadi di semua tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atau berkas perkara limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara di 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Mugopal menyampaikan capaian kinerja 2021, Selasa (4/1/2022).

Mugopal merinci, proses penyelidikan di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, dan 2021 naik menjadi 38 kasus.

Berikut tahap penyidikan dari 21 kasus di tahun 2021 naik 60 kasus. “Selanjutnya berkas perkara Tipikor yang limpahkan dari 20 kasus naik sebanyak 51 kasus di tahun 2021,” katanya.

Menurut Undang, pelimpahan 51 kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor merupakan capaian tertinggi penanganan kasus korupsi di Maluku. Bahkan capaian itu tertinggi nomor empat nasional.

“Penanganan kasus korupsi yang Kejati Maluku lakukan masuk peringkat empat se-Indonesia. Dan itu dinilai oleh Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Meski begitu dari 51 kasus korupsi yang limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Magapol katakan, ke depan Kejati Maluku akan lebih fokus lagi untuk mengungkap kasus kejahatan yang mengarah pada TPPU.

  • Bagikan