banner 728x250

Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Treshold ke MK

  • Bagikan
GUGAT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (11/1/2022). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (11/1/2022). 

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 70/PUU-XIX/2021 ini ajukan oleh Gatot Nurmantyo yang diwakili kuasa hukum Refly Harun.

Pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan: Pasangan Calon di usulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua 5 puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:

Pemkot Ambon Targetkan Tiga Hari 31 Ribu Anak Divaksinasi – sentraltimur.com

Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng – kliktimes.com

Dalam sidang secara daring, Refly menjelaskan kepada Panel Hakim MK bahwa Pemohon dalam permohonan ini adalah Gatot Nurmantyo yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI dan warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk memilih. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, Gatot Nurmantyo memiliki hak untuk memilih.

“Jadi, legal standing dalam permohonan ini adalah perorangan warga negara Republik Indonesia dan memiliki hak untuk memilih dan hak untuk memilihnya itu potensial di rugikan dengan penerapan presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi,” kata Refly mengutip laman mkri.id.

  • Bagikan