banner 728x250

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi DPRD Ambon Dihentikan?

  • Bagikan
KASUS KORUPSI
Kepala Kajari Ambon Dian Friz Nalle menyampaikan keterangan pers penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon, Jumat (14/1/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, namun penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 terancam dihentikan.

Alasannya, pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

Kepala Kajari Dian Fritz Nalle mengungkapkan dalam proses penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Sudah temukan adanya indikasi (perbuatan melawan hukum) dari hasil pemeriksaan,” kata Nalle menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jumat (14/1/2022).

BACA JUGA:

Silaturahim ke NU Maluku, Kapolda Terbuka Terima Masukan dan Kritik – sentraltimur.com

Anak Tukang Bakso di Surabaya Lolos Tes CPNS Kejaksaan – kliktimes.com

Mendampingi Nalle, Kepala Seksi Pidana Khusus Echart Palapia, Kepala Seksi Intelijen Djino Talakua dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Ajid Latuconsina.

Selama proses penyelidikan bergulir, ternyata sejumlah orang yang diperiksa telah mengembalikan kerugian negara ke kas Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 1,5 miliar. Dan dana berjumlah Rp 400 juta masih berada di bendahara DPRD Kota Ambon.

“Data dari Pemkot (Ambon) ada sejumlah dana dikembalikan ke kas Pemkot sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara ada juga dana sebesar Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita dalami,” ujar Nalle.

Dia akan melaporkan temuan itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku Undang Mugopal.

Tim jaksa Kejari Ambon juga akan melakukan ekspose perkara tersebut bersama Kejati Maluku. Dia memastikan ekspose atau gelar perkara akan lakukan pada bulan ini.

Kejari Ambon Ekspose Bersama Kejati

Gelar perkara itu akan menentukan apakah penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Ambon di tingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak alias dihentikan.   “Senin (depan) saya sudah sampaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspose. Saya pastikan bulan ini kita ekspose,” kata Nalle.

Menurutnya ekspose perkara bersama Kejati Maluku karena kasus ini terindikasi melibatkan anggota DPRD yang merupakan kader partai politik.

  • Bagikan