AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Azis Tunny dinilai tidak mampu mengelola organisasi.
Azis dianggap tidak mempunyai visi yang jelas dalam menjalankan roda organisasi, terlebih pasca Munas HIPMI di Solo tahun 2022 lalu tak lagi menunaikan tanggungjawabnya sebagai ketua umum. Imbasnya, kerja-kerja BPD HIPMI Maluku tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Azis dinilai tidak layak lagi memimpin BPD HIPMI Maluku. Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari diminta segera mengevaluasi Azis dari jabatannya sebagai Ketum BPD HIPMI Maluku.
“Saudara Azis telah lama mengabaikan tanggungjawabnya mengurus organisasi. Tidak mampu lagi menunaikan tanggungjawab sebagai ketua umum. Akibatnya konsolidasi organisasi menjadi mandek, program kerja pun tak ada yang jalan. Dia malah memilih stay (tinggal) di Jakarta,” kata Ketua Departemen Hubungan Senior BPD HIPMI Maluku, Kalamullah Tunny, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Kalamullah, jika tidak aktif menjalankan organisasi, Azis bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari salah satu unsur ketua bidang, mewakili dirinya dalam tugas-tugas organisasi di BPD HIPMI Maluku.
Hal ini sesuai anggaran rumah tangga (ART) HIPMI, bahwa apabila ketua umum berhalangan melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang ketua yang ditunjuk.
Sedangkan apabila ketua umum karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan (menjalankan tugas) hingga periode jabatannya berakhir, maka Badan Pengurus Harian dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang ketua sebagai pejabat ketua umum dan diperkenalkan memegang jabatan rangkap.
Melanggar AD/ART
Azis selama hampir satu tahun, tidak pernah sekali pun melakukan rapat harian maupun rapat badan pengurus lengkap (RBPL) sebagai bagian dari kerja-kerja organisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam ART HIPMI.
“Rapat Badan Pengurus Lengkap diselenggarakan setiap dua bulan sekali, sedangkan Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) diselenggarakan sebulan sekali,” ujar Kalamullah.

Bukan cuma abai menjalankan tugasnya, Kalamullah menegaskan Azis juga telah melakukan pelanggaran organisasi dengan mengangkat salah satu pengurus sebagai ketua bidang.
Padahal yang bersangkutan belum belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak pernah terdaftar sebagai kader HIPMI dalam data base keanggotaan nasional.