banner 728x250

Adik Ipar Wagub Maluku Tersangka Korupsi KMP Marsela

  • Bagikan
TERSANGKA KORUPSI
KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo telah rusak dan tidak lagi beroperasi melayani penyeberangan antarpulau di wilayah MBD sejak tahun 2016. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017.

Tiga orang tersangka itu adalah Lukas Tapilou (LT), inisial BTR dan JJL. Penetapan tersangka setelah penyidik Kejati Maluku merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara kasus korupsi KMP Marsela.

KMP Marsela dikelola PT Kalwedo, BUMD milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

BACA JUGA:

Angkot Jurusan Suli Terbalik di Lateri, Sopir dan Penumpang Terluka – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com

LT merupakan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT. Kalwedo. Sedangkan BTR adalah mantan Direktur PT. Kalwedo yang menggantikan LT.  Adapun tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan PT. Kalwedo.

“Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMP Marsela. Mereka adalah LT, BTR, dan JJL,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di kantornya, Senin (1/11/2021).

Hasil audit BPK perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.122.441.652.

Wahyudi tidak merinci peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga belum dapat memastikan apakah akan tersangka lain dalam kasus itu atau tidak.

Menurut Wahyudi penambahan tersangka baru maupun penahanan ketiga tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk penahanan tersangka juga menjadi kewenangan penyidik,” terangnya.

Setelah menetapkan tiga tersangka, tim jaksa penyidik mengagendakan pemeriksaan para tersangka.

Dana Mengalir ke Oknum Pejabat PT Kalwedo

Dugaan korupsi KMP Marsela terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.

  • Bagikan