banner 728x250

Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf, IJTI-AJI: Proses Hukum Tetap Jalan

  • Bagikan
AJUDAN MALUKU
I Ketut Ardana, ajudan gubernur Maluku. (FOTO: TANGKAPAN VIDEO)
banner 468x60

Kepala Biro Kompas TV Ambon ini menyatakan permohonan maaf Ardana tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Jurnalis yang akrab disapa Noel ini menyatakan secara manusiawi menerima permohonan maaf Ardana. Namun proses hukum kasus tersebut harus tetap jalan.

“IJTI Maluku mempercayai Polda Maluku akan memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas,” tegasnya.

Menurutnya dengan alasan apapun, tindakan Ardana telah melemahkan kebebasan pers di Maluku. “Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar kebebasan pers yang serius,” kata Sekretaris IJTI Maluku, Muhamad Jaya Barends.

GUBERNUR DUEL
Detik-detik Gubernur Maluku Murad Ismail menantang warganya duel. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Sementara itu, Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengatakan ucapan maaf Ardana bukan berarti persoalan hukum kasus tersebut selesai.

“AJI Ambon juga telah menerima surat permohonan maaf dari ajudan gubernur Maluku. Kami sangat menghargai, tetapi hal itu tidak bisa menggugurkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya.

Dia mendorong kasus yang menjerat Ardana diproses hukum hingga tuntas agar ke depan tidak ada lagi pihak mana pun mencoba melecehkan kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon dan IJTI Maluku akan mengawal kasus itu hingga tuntas.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa mencederai kebebasan pers itu sama artinya tidak patuh terhadap undang-undang pers,” tegas Tajudin.

Tindakan Ardana merampas HP terjadi ketika Sofyan Muhammadia, kontributor Molucca TV merekam aksi Murad menantang warga berkelahi di pelabuhan Merah Putih, Namlea, kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022). (MAN)

  • Bagikan