“Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Hasil penyidikan tim jaksa terungkap peran ketiga tersangka begitu dominan di kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019-2020 di DLHP Kota Ambon.
Korps Adhyaksa membidik tersangka setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan melalui ekspose perkara pada 19 Mei 2021. Hanya sepekan setelah dinaikkan ke penyidikan, tim jaksa penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy menetapkan tiga tersangka: LI, MYT dan RMS.
Tim jaksa fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran BBM untuk armada angkutan sampah tahun 2019.
Sementara proses penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data masih dilakukan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP tahun 2020.
“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020. Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (nilai kerugian negara),” kata Frits.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (MMS)




