banner 728x250

Akal Bulus Terdakwa Korupsi Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Maju Pilkada Tual

PILKADA TUAL
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Adam Rahayaan dan Muti Matdoan untuk maju di Pilkada Kota Tual, Minggu (25/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Keputusan mengejutkan dibuat Partai Demokrat menjelang Pilkada di Kota Tual, Maluku.

Partai berlambang bintang mercy itu mengeluarkan rekomendasi kepada Adam Rahayaan sebagai bakal calon wali Kota Tual.

Keputusan mendukung Adam sangat mengejutkan lantaran Adam yang dijagokan Partai Demokrat merupakan terdakwa korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CDP) Kota Tual tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Latif Lahane menyatakan DPP Partai Demokrat telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Adam dan pasangannya Muti Matdoan di Pilkada Kota Tual.

Surat persetujuan partai politik B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Menurut Latif salah satu pertimbangan partainya mendukung Adam di Pilkada Kota Tual karena figur yang diusung punya tingkat popularitas dan keterpilihan yang sangat tinggi.

Duet Adam-Muti peluang sangat besar memenangkan Pilkada di Kota Tual 2024. “Iya popularitas tinggi dan peluang menang besar,” ujar Latif kepada sentraltimur.com, Minggu malam (25/8/2024).

Status Adam sebagai terdakwa korupsi menurut, Latif tidak menghalanginya untuk ikut kontestasi Pilkada, sebab belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain didukung Partai Demokrat, kabarnya Adam-Muti telah mengantongi rekomendasi Partai Gelora. Surat rekomendasi DPN Partai Gelora kepada Adam-Muti nomor 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang persetujuan calon wali kota tual dan wakil wali kota Tual, Provinsi Maluku.

Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar pada 27 April 2024. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai Adam untuk kepentingan politik.

Dalam perkara ini Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram