AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Keputusan mengejutkan dibuat Partai Demokrat menjelang Pilkada di Kota Tual, Maluku.
Partai berlambang bintang mercy itu mengeluarkan rekomendasi kepada Adam Rahayaan sebagai bakal calon wali Kota Tual.
Keputusan mendukung Adam sangat mengejutkan lantaran Adam yang dijagokan Partai Demokrat merupakan terdakwa korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CDP) Kota Tual tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Latif Lahane menyatakan DPP Partai Demokrat telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Adam dan pasangannya Muti Matdoan di Pilkada Kota Tual.
Surat persetujuan partai politik B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Menurut Latif salah satu pertimbangan partainya mendukung Adam di Pilkada Kota Tual karena figur yang diusung punya tingkat popularitas dan keterpilihan yang sangat tinggi.
Duet Adam-Muti peluang sangat besar memenangkan Pilkada di Kota Tual 2024. “Iya popularitas tinggi dan peluang menang besar,” ujar Latif kepada sentraltimur.com, Minggu malam (25/8/2024).
Status Adam sebagai terdakwa korupsi menurut, Latif tidak menghalanginya untuk ikut kontestasi Pilkada, sebab belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain didukung Partai Demokrat, kabarnya Adam-Muti telah mengantongi rekomendasi Partai Gelora. Surat rekomendasi DPN Partai Gelora kepada Adam-Muti nomor 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang persetujuan calon wali kota tual dan wakil wali kota Tual, Provinsi Maluku.
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 senilai Rp 1,8 miliar pada 27 April 2024. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai Adam untuk kepentingan politik.
Dalam perkara ini Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,8 miliar.
Adam dan Abas masih menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Ambon. Selama proses sidang, Adam dan Abas mendekam di Rutan Ambon.
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Wilson Shriver Manuhua. Rencananya sidang dilanjutkan, Senin (26/8/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Namun ditunda seturut Adam mengajukan penangguhan penahanan yang disetujui majelis hakim sejak 15 Agustus 2024. Mengantongi penangguhan, politisi PKS ini keluar dari Rutan Ambon bertolak ke Tual menghadiri pernikahan anaknya.
Tiba di Tual, Adam dieluk-elukan ratusan simpatisannya. Pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Adam diundang Pemerintah Kota Tual dan berada pada deretan undangan VIP.
Selama menjalani penangguhan penahanan Adam berproses di Partai Politik untuk maju di Pilkada Kota Tual. Dia terbang ke Jakarta menerima rekomendasi Partai Gelora dan Demokrat.
Sikap Adam berbeda dengan keputusan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. Ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar sebagai tersangka, Fatlolon memilih mundur, batal maju di Pilkada Tanimbar 2024.
Politisi Partai NaDem itu terjerat perkara korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News