AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru kembali marak. Penambang masuk memanfaatkan pos pengamanan yang kosong ditinggalkan petugas.
Penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak ini berulang kali ditutup pemerintah sejak tahun 2012.
Penutupan dilakukan dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penggunaan bahan kimia mercury dan sianida yang serampangan.
Penutupan kawasan tersebut juga dipicu tingginya tindakan kriminal antarpenambang maupun warga setempat.
Namun beberapa pekan terakhir penambang ilegal kembali masuk ke kawasan tersebut untuk mengeruk emas.
Aparat TNI, Polri resmi meninggalkan pos pengamanan di kawasan Gunung Botak pada 23 April 2021.
Setelah pos pengamanan kosong, jumlah penambang yang masuk di kawasan tersebut terus bertambah. Penambang membangun tenda-tenda darurat di kawasan itu.
Levi, salah satu warga setempat mengungkapkan, kawasan Gunung Botak telah ramai lagi setelah banyak penambang ilegal masuk ke wilayah itu.
“Iya, tenda mulai didirikan penambang. Mereka berani masuk ke Gunung Botak karena tidak ada penjagaan di pos pengamanan,” kata Levi dihubungi sentraltimur.com, Selasa (25/5/2021).
Penambang membawa peralatan untuk mendulang emas. Dia khawatir para penambang akan kembali memasukan sianida dan merkuri ke kawasan itu untuk mengeruk emas.
Dia mendesak aparat kepolisian segera menertibkan untuk menghentikan para penambang yang terus berdatangan.
“Kami minta aparat menertibkan penambang ilegal yang terus berdatangan ke Gunung Botak. Kami khawatir akan terjadi lagi pencemaran lingkungan yang lebih parah,” kata Levi.
Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin tidak menampik bahwa saat ini banyak penambang ilegal berdatangan di Gunung Botak.
“Memang benar, pos pengamanan di kawasan tambang emas unung Botak sempat kami tinggalkan kosong, karena beberapa kendala,” ungkap Djamaludin.
Polisi telah mengetahui kehadiran penambang liar dan telah mengusir mereka pada April lalu.
“Hari ini kami akan kembali melakukan penertiban agar areal tersebut dikosongkan kembali,” tegasnya.
Penambang yang kedapatan melakukan aktivitas penambangan, menurut Djamaludin akan ditindak tegas dan diproses hukum.
“Kita akan lakukan pengusiran hingga proses penegakan hukum bagi mereka yang kedapatan melakukan aktivitas penambangan,” tegas dia. (DNI)