banner 728x250

Aktivitas PT SIM Legal, Kapolres SBB: Tidak Ada Penggusuran Paksa

KAPOLRES SBB
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – PT. Spice Island Maluku (SIM) akhirnya melaporkan Taufiq Latukau Cs ke Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Mereka dipolisikan lantaran diduga memprovokasi sekelompok warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, menolak pembukaan lahan oleh PT. SIM, Selasa (8/7/2025).

Lokasi lahan merupakan tanah adat milik Desa Eti dan marga Olczewski yang telah dibebaskan untuk digunakan oleh PT. SIM menanam pisang abaka.

Meski telah membayar ganti rugi lahan, pembukaan lahan dengan mengerahkan alat berat, diadang warga yang membawa senjata tajam. Tidak hanya pria, sejumlah wanita juga ikut mengadang pembersihan lahan.

Anggota Polri yang mengawal pembukaan lahan mampu menahan diri menghadapi aksi anarkis warga yang dimotori Taufiq Latukau Cs.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri yang membekingi atau mendukung tindakan melawan hukum. Kehadiran personel kepolisian di lokasi pembukaan lahan murni dalam rangka pengamanan kamtibmas, menyusul aksi sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi aktivitas pekerjaan PT SIM.

“Keberadaan anggota Polri menghindari kejadian yang akan menimbulkan suatu hal yang tidak diinginkan atau tindak pidana,” kata Andi, Rabu (9/7/2025).

Dalam pengamanan tersebut, aparat kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan sesuai prosedur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya warga yang membawa senjata tajam berupa parang, sabit, dan kayu. PT SIM telah membuat laporan polisi terkait aksi warga untuk diproses hukum. “Mereka juga melakukan tindakan pengancaman terhadap karyawan perusahaan,” ungkapnya.

PROVOKASI WARGA
Taufiq Latukau (mengenakan sweater dan kacamata) bersama sekelompok warga dusun Pelita Jaya, desa Eti, kabupaten Seram Barat, mengadang pembukaan lahan oleh PT. Spice Island Maluku, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)

PT SIM mengantongi izin usaha yang sah dari pemerintah daerah dan Kementerian terkait untuk melakukan aktivitas operasional di lokasi tersebut. “Kami tegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukanlah penggusuran paksa sebagaimana yang dituduhkan. PT. SIM menjalankan aktivitas land clearing (pembukaan atau pembersihan lahan) di atas lahan yang telah memiliki legalitas hukum,” tegas Andi.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram