Menurutnya sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya. Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. Namun saat pencoblosan Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut. “Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya.
Dia menduga Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. Sebab saat mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK.
“Mungkin karena dia berfikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapannya.

Harkuna berharap kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan. “Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya.
Sementara Umar Alkatiri anggota tim hukum paslon Daniel-Harjo menuding Walid tidak paham dengan aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemlih.
Dia menegaskan seharusnya Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya.
“Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buayua, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Buru ini menegaskan pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilh untuk mencoblos lebih dari sekali.
Pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikitn 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Ro 72 juta”.
“Terkait masalah ini Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.
Sementara itu kepada wartawan di Namlea Walid Azis mengakui menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP. “Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.
Soal tudingan tim hukum paslon Daniel-Harjo yang menyebut dia mencoblos lebih dari sekali dia dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku hanya mencoblos di TPS 21 Namlea. “Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




