AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan calon nomor urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton menggugat hasil Pilkada kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon dengan jargon AMANAH ini mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Buru, Senin (9/12/2024).
Permohonan pasangan Amus-Hamsah terdaftar dalam APPP nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Aru. Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bupati Buru tahun 2024.
Tercatat 6 paslon dari 6 kabupaten di Maluku menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK. Paslon yang sebelumnya mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada di Maluku yaitu; Temy Oersipuny-Hady Djumaid (Pilkada Aru), Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah).
Berikut, paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata (Maluku Barat Daya) dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan (Tanimbar).
Hingga Senin pukul 22.00 WIB, MK telah menerima 188 permohonan sengketa hasil suara Pilkada serentak nasional tahun 2024. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah baru merampungkan rekapitulasi suara Pilkada.
Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Senin.
Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. “Persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024 kemarin,” ujarnya dikutip dari laman mkri.id.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel, terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP kepala daerah diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Pilkada Buru
Sebelumnya KPU Buru telah menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo pemenang Pilkada Buru. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor KPU Buru, Jumat (6/12/2024).
Hasil rekapitulasi, pasangan nomor 2 dengan jargon IKHLAS ini unggul, meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara.
Pasangan yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI ini menang tipis dengan selisih 287 suara dari pesaing terdekatnya, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsah Buton yang meraih 22.127 suara.
Pasangan nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim berada di posisi ketiga meraih 21.064 suara. Sedangkan pasangan nomor 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara.
Dugaan Pelanggaran
Paslon Amus Besan-Hamsah Buton mengklaim menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Buru.
Hamzah Buton dan tim hukumnya Ahmad Belasa membeberkan sejumlah temuan pelanggaran selama proses pencoblosan dan rekapitulasi suara.
Ketua KPU Buru Walid Aziz diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. “Walid mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea, meski terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Air Buaya dan tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB),” kata Belasa kepada pewarta di Namlea, Senin (9/12/2024).
Paslon AMANAH juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam proses Pilkada juga ditemukan AMANAH. “Kami akan ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu. Dia dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.
Walid dituding mencoblos dua kali dengan menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru yakni di TPS 19 dan TPS 21.
Adapun laporan dari tim hukum paslon Daniel-Harjo terhadap Walid dilayangkan ke kantor Bawaslu Buru, Sabtu (7/12/2924).
“Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selalu Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly kepada wartawan, Minggu (8/12024).
Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu.
“Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya pihaknya juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tersebut. Hasilnya mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.
“Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos,” bebernya.
Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.