Almudatsir menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan amar putusan MK dalam perkara 174 untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Dabowae dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea.
“Setelah itu sudah dilakukan rekapitulasi dan digabungkan hasilnya dengan TPS yang tidak dibatalkan oleh MK. Nah, KPU Kabupaten Buru sudah menetapkan hasil rekapitulasi pada tanggal 8 April kemarin,” katanya kepada sentraltimur.com, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya apabila masih ada gugatan ke MK soal hasil PSU, KPU selaku termohon akan tetap siap menghadapi gugatan tersebut. KPU sebagai termohon yang menetapkan hasil PSU akan tetap menjadi objek sengketa di MK.
“Bagi KPU kalau ada gugatan kembali ke MK, ya tentu saja itu hak konstitusional dari pemohon dalam hal ini paslon yang perlu menguji SK penetapan hasil yang sudah diterbitkan KPU Buru di MK,” ujar Ongen, sapaan Almudatsir.
KPU sementara memastikan adanya permohonan tersebut, sesuai dengan pemberitahuan dari MK. “Apabila ada, maka KPU sebagai termohon akan siap menghadapinya,” katanya.
Pasca PSU dan PUSS, KPU Buru telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara keempat paslon pada 8 April 2024.

Hasilnya, paslon Ikram Umasugi-Sudarmo meraih 22.408 suara. Paslon yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI ini menang tipis dengan selisih 62 suara dari pesaing terdekatnya, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsa Buton yang meraup 22.346 suara.
Sementara paslon Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim mendapatkan 20.907 suara dan Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi sebanyak 12.494 suara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




