AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 4 Amus Besan-Hamsah Buton kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Gugatan oleh pasangan akronim AMANAH ini telah didaftatkan ke MK, Kamis (10/4/2025) sore. Terdaftar di MK dengan registrasi perkara nomor 4/PAN/MK/e-AP3/04/2025.
Pasangan AMANAH kembali mengajukan sengketa Pilkada Buru ke MK dengan dalil adanya sejumlah kecurangan saat proses pencoblosan hingga pelanggaran yang dilakukan KPU Buru. Sebelumnya AMANAH melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Buru tahun 2024 di MK pada Desember lalu.
MK dalam putusannya pada 24 Februari 2025, mengabulkan sebagian gugatan Amus-Hamsah. Putusan MK memerintahkan KPU Buru menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). PSU dilaksanakan di TPS 2 Desa Dobowae dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea.
Pilkada Buru 2024 diikuti empat paslon; nomor urut 1 Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, nomor urut 2 Ikram Umasugi-Sudarmo, nomor urut 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi dan nomor urut 4 Amus Besan-Hamsah Buton.
Hasil PSU di TPS 2 Dobowae paslon nomor urut 1 hanya meraih 2 suara, nomor urut 2 meraup 239 suara, nomor urut 3 nihil atau tidak memperoleh suara. Suara terbanyak diraih paslon nomor urut 4 yang mendapatkan 272 suara. Tercatat hanya 2 suara tidak sah.
Sementara PUSS di TPS 19 Desa Namlea, total suara sah dan tidak sah sebanyak 406 suara, 2 diantaranya tidak sah.
Hasil penghitungan ulang surat suara, paslon nomor urut 1 dari semula meraup 158 suara berkurang 1 suara atau meraih 157 suara, nomor urut 2 dari 125 menjadi 124 suara, nomor urut 3 tetap meraih 68 suara. Begitu pun paslon nomor urut 4 perolehan suara tidak bergeser atau tetap mengumpulkan 55 suara.
Siap Ladeni
Menanggapi gugatan yang kembali diajukan paslon AMANAH ke MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji memberikan tanggapan.