Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah melakukan aksi tidak senonoh kepada korban berulang kali. “Tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry menambahkan korban selama ini menyembunyikan kasus tersebut termasuk kehamilannya karena takut dengan ancaman tersangka. “Korban sembunyikan kehamilannya dan baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya,” katanya.