banner 728x250

Anak dan Bapak Terdakwa Pembunuhan Berencana di Tanimbar Divonis Penjara

TERDAKWA PEMBUNUHAN
Anak dan bapak bernama Musya Alan Lodar dan Klemen Stenli Lodar, warga kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar, dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (8/7/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Musya Alan Lodar dan Klemen Stenli Lodar, dua warga kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki.

Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang warga desa Rumah Salut bernama Eduardus Ratuarat. Majelis hakim memvonis Musya 18 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Klemen 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (8/7/2025).

“Menghukum terdakwa Musya Alan Lodar selama 18 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Klemen Stenli Lodar selama 8 tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusan.

Kedua terdakwa diketahui memiliki hubungan darah sebagai anak dan bapak. Menurut hakim kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. “Memerintahkan barang bukti berupa satu buah gunting dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa Musya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara.

Anak dan ayah ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Eduardus pada Rabu, 25 Desemeber 2024 lalu. Berawal ketika kedua terdakwa mendatangi rumah korban di desa Rumah Salut, kecamatan Wermaktian pada pukul 07.00 WIT. Terdakwa Musya datang membawa gunting, sedangkan ayahnya Klemen membawa sebilah parang.

Mendatangi rumah korban, kedua terdakwa sudah dalam pengaruh minuman keras. Sedangkan korban saat itu sedang asyik mengkonsumsi miras bersama teman-temannya. Melihat kedua terdakwa datang, korban berdiri menyambut kedatangan kedua terdakwa. Namun saat mendekat, Klemen memukul wajah korban hingga korban terjatuh. Sedangkan Musya langsung menusuk korban dengan gunting di bagian dahinya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk menjalani perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap terdakwa menghabisi korban dipicu kesalahpahaman. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram