banner 728x250

Aneh! Hampir Setahun Jadi Tersangka, Komisioner KPU Aru Belum Ditahan

  • Bagikan
KOMISIONER KPU
Lima komisioner dan sekretaris KPU kabupaten kepulauan Aru terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMURTIMUR.COM – Sudah hampir setahun lima komisioner KPU kabupaten kepulauan Aru menyandang status tersangka, namun hingga hari ini belum juga ditahan.

Penyidik Polres Aru menetapkan komisioner dan sekretaris KPU Aru sebagai tersangka pada Maret 2023. Mereka adalah Mustafa Darakay (ketua), Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir (anggota) serta Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin.

Dari enam tersangka itu, Polres Aru telah menahan Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin pada 12 Juli 2023. Anehnya, empat bulan kemudian penyidik baru menyerahkan tersangka Agustinus Ruhulesin dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejari Negeri Aru pada 7 November 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sambil menunggu proses persidangan Ruhulesin kini mendekam di Lapas Dobo, Aru.

Penyidik Polres Aru menetapkan Ruhulesin dan lima komisioner KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. Indikasi korupsi anggaran hibah Pilkada Aru tahun 2020 telah tercium sejak awal.

Anggaran hibah awalnya dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu selanjutnya membengkak menjadi Rp23 miliar setelah penambahan pada APBD Aru tahun 2020.

Anggaran hibah kembali bertambah setelah diakomodir APBD Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi Rp24 miliar hingga akhirnya membengkak lagi menjadi Rp25,5 miliar dari kucuran APBD Aru 2021.

Kasus ini terungkap setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan ke Polres Aru terkait gaji Januari 2020 yang tidak dibayarkan oleh KPU Aru. Alasan gaji tidak dibayarkan berdasarkan kinerja sementara dalam SK PPK berakhir 31 Januari 2020.

Merespon laporan PPK penyidik Polres Aru menggeledah kantor KPU Aru pada 3 November 2020. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, diantaranya PPS, PPK, ASN dan Komisioner KPU Aru.

Ini Kata Kasatreskrim

Lalu kapan Polres Aru akan menyerahkan lima komisioner KPU ke JPU? Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Amrin belum dapat memastikan. Tetapi dia mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk proses tahap II.

“Sementara kami masih berkoordinasi dengan JPU,” kata Andi kepada sentraltimur.com melalui pesan whatsapp, Senin (15/1/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru Fauzan Arif Nasotion yang dihubungi belum mengetahui kapan penyidik Polres Aru menyerahkan lima tersangka dan barang bukti ke JPU. “Belum (tahap II), nanti kalau tahap II saya kabari,” ujar Fauzan.

Tolak Tahap II

Sebelumnya pada medio Desember 2023 setelah berkas dinyatakan P21, penyidik Polres Aru siap menyerahkan lima komisioner KPU dan barang bukti ke JPU. Namun proses tahap II yang dipimpin Kasat Reskrim itu batal dilaksanakan lantaran ditolak Kejari Aru.

Ketika itu, Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Aru Ipda Andri Setiawan yang mendampingi Kasat Reskrim menjelaskan alasan JPU menolak proses tahap II setelah menerima surat yang dikeluarkan Kejari Kepulauan Aru Nomor: B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023.

Surat itu perihal surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Kepulauan Aru. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II). Alasannya; pertama, Penuntut Umum Kejari Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, ternyata penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.

  • Bagikan