AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sempat mandek seiring Pemilu Legislatif 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menangguhkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022.
Pilkada Maluku 2024, menjadi dalih Kejati Maluku menangguhkan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Sebelumnya, penyelidikan perkara ini ditangguhkan lantaran Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi berlaga di Pemilu Legislatif.
Widya yang diusung Partai Amanat Nasional ini berhasil melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan provinsi Maluku periode 2024-2029.
Kini jelang Pilkada Maluku 2024, penyelidikan kasus ini kembali ditangguhkan. Musababnya, Kejati menghindari black campaign selama Pilkada serentak 2024 dan menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Alasan Kejati ini janggal, sebab Widya Pratiwi tidak berlaga di Pilgub Maluku. Hanya suaminya, Murad yang merupakan petahana bakal kembali melenggang di kontestasi Pilgub Maluku 2024.
Nama Murad pun tidak terseret dalam pusaran kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.
“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, penyelidikan (kasus dugaan korupsi) Kwarda Pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di kantornya, Rabu (8/5/2024).
Penangguhan itu juga karena turut melibatkan peserta Pemilu. Tetapi Aizit tidak menyebutkan siapa peserta Pemilu yang dimaksud. “Pilkada Ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan di dalam kasus kwarda Pramuka itu ada melibatkan peserta Pemilu (Widya), sehingga penyelidikan perkara Kwarda dipending tetapi bukan dihentikan hanya sementara,” ujarnya.
Temukan Dugaan Korupsi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim jaksa intelijen Kejati Maluku telah merampungkan proses penyelidikan kasus dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku ke Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2,2 miliar.
Tim jaksa telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi guna pengumpulan data dan bahan keterangan sejak awal Agustus 2023. Sedikitnya 30 orang telah dikorek keterangan, di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.
Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Dari bidang Intelijen, penanganan perkara dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk melanjutkan proses penyelidikan.
“Sudah dilimpahkan ke Pidsus sejak Oktober 2023 lalu. (Tim jaksa Pidsus) akan mencari alat bukti untuk kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Senin (1/4/2024).