banner 728x250

Anggaran Covid Pemkab Malra Diduga Jebol Belasan Miliar, Ditreskrimsus Periksa Mantan Sekda

  • Bagikan
PEJABAT ANGGARAN
Ilustrasi Covid-19 (Foto: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020 terindikasi korupsi.

Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Malra.

Sumber dana BTT hasil refocusing anggaran dari setiap OPD di tubuh Pemkab Malra. Refocusing anggaran karena Pemda Malra tidak mendapat kucuran dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan corona.

Dana BTT digunakan untuk bidang kesehatan berupa belanja kebutuhan terkait penanganan covid, bidang ekonomi dan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak wabah corona.

Untuk bidang kesehatan anggaran diperuntukkan bagi kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR, pengadaan masker dan jasa tenaga medis yang berkaitan dengan penanganan corona.

Tahun 2020, anggaran corona di Pemda Malra sekitar Rp53 miliar. Sedangkan anggaran yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp36 miliar. Sisanya Rp17 miliar diduga menguap atau tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra itu dibidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sejak akhir Agustus 2023.

Tim penyelidik Ditreskrimsus telah memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Malra. “Tim sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan kasus ini,” kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Harold Huwae kepada sentraltimur.com, Sabtu (21/10/2023).

Selain permintaan keterangan, tim penyelidik juga telah mengantongi dokumen perihal kasus tersebut. “Tim masih bekerja, masih proses penyelidikan, jadi saya belum bisa banyak berkomentar,” pungkas Harold.

Temukan Indikasi Pidana

Sementara itu, sumber sentraltimur.com di Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan tim penyelidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malra Ahmad Yani Rahawarin, Kepala Dinas Kesehatan Katrinje Notanubun, Kepala BPKAD Rasyid dan dua ASN Dinas Kesehatan Malra.

  • Bagikan