“Sementara sudah lima orang dari Pemkab Malra yang kami periksa sebagai saksi,” ujar sumber, Sabtu.
Dalam proses penyelidikan ini tim penyelidik menemukan dugaan perbuatan tindak pidana yaitu penggunaan anggaran covid sekitar Rp17 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Sudah ada perbuatan pidana dalam proses penyelidikan (anggaran miliaran rupiah menguap),” katanya. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News