banner 728x250

Anggaran Covid Pemprov Maluku Dikelola Ugal-ugalan, Ini Temuan Jaksa

  • Bagikan
DITRESKRIMSUS KORUPSI
Ilustrasi Covid-19 (Foto: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengelolaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku “ugal-ugalan”.

Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan indikasi korupsi anggaran Covid-19. Bahkan korps Adhyaksa mengendus penggunaan anggaran corona menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Anggaran yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku.

Pengelolaan anggaran melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.

Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku. Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.

Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Anggaran dihimpun dari 38 OPD. Masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Refocusing anggaran dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.

Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.

Perihal temuan tim jaksa dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum mengetahui itu. Tim jaksa masih bekerja, proses penyelidikan,” kata Wahyudi kepada sentraltimur.com, Rabu (18/10/2023).

Panggil Pimpinan OPD

Tim jaksa dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Puluhan pimpinan OPD yang dipanggil di antaranya kepala Dinas Infokom, kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Berikut mantan kepala Dinas Kesehatan, Plt kepala Dinas Kesehatan dan Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Tim jaksa juga telah mengorek keterangan Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar.

Jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti usai meminta klarifikasi pimpinan OPD. Hasilnya terungkap puluhan miliar dari dana BTT untuk penanganan corona diduga menguap.

“Dana BTT Covid-19 di BPKAD puluhan miliar indikasi menguap tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya,” ujar sumber di Kejati Maluku, Kamis (19/10/2023).

  • Bagikan