banner 728x250

Anggaran Covid Pemprov Maluku Menguap Puluhan Miliar, Jaksa Bidik Tersangka

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku telah merampungkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Jaksa penyelidik menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021. Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.

“Puluhan miliar dana BTT Covid terindikasi menguap tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawaban,” kata sumber sentraltimur.com di Kejati Maluku, Senin (23/10/2023).

Atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pidana, kasus ini dilimpahkan ke bidang Pidsus,” ujarnya.

Menurutnya di tahap penyidikan oleh bidang Pidsus, tim jaksa penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dihubungi ihwal progres penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku irit bicara.

“Tim jaksa masih bekerja saya belum tahu perkembangan penanganan kasusnya,” ujar Wahyudi pekan kemarin.

Sebelumnya diberitakan, pengelolaan anggaran melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 plus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.

Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku. Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.

Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Anggaran dihimpun dari 38 OPD. Masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Refocusing anggaran dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.

Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.

Panggil Pimpinan OPD

Korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Puluhan pimpinan OPD yang dipanggil di antaranya; kepala Dinas Infokom, kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Berikut mantan kepala Dinas Kesehatan, Plt kepala Dinas Kesehatan dan Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Tim jaksa juga telah mengorek keterangan Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar.

  • Bagikan