banner 728x250

Anggaran Covid Pemprov Maluku Menguap Puluhan Miliar, Jaksa Bidik Tersangka

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa belum memeriksa Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk diminta klarifikasi.

Jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti usai meminta klarifikasi pimpinan OPD. Hasilnya terungkap puluhan miliar dari dana BTT untuk penanganan corona diduga menguap.

Sementara itu dari penelusuran sentraltimur.com, terungkap “jebolnya” penggunaan anggaran corona hingga berujung korupsi saat Sadali Ie menjabat Plt, pejabat hingga menjadi Sekda Maluku definitif.

COVID MALRA
Ilustrasi Covid-19 (Foto: ISTIMEWA)

Sadali menggantikan Kasrul Selang yang dicopot Gubernur Maluku Murad Ismail dari jabatan Sekda Maluku pada Juli 2021.

Refocusing anggaran dari puluhan OPD lingkup Pemprov Maluku pada Maret-Desember 2020 mencapai sekitar Rp124 miliar. Anggaran itu menjadi dana BTT untuk penanganan corona dan bantuan bagi masyarakat terdampak virus mematikan tersebut.

Pada tahun 2021 seiring berkurangnya pasien maupun masyarakat terjangkit virus corona, tidak ada lagi refocusing anggaran. Meski kondisi telah kembali normal, setiap OPD menyiapkan usulan rencana untuk belanja khusus penanganan covid di APBD tahun 2021.

Total anggaran untuk penanganan corona mencapai Rp70 miliar yang menjadi dana BTT dan ditampung di BPKAD Maluku. Kasus Covid yang melandai atau turun seiring nihilnya pasien Covid, hanya sebagian dari anggaran Rp70 miliar itu habis terpakai.

Indikasi penyimpangan terjadi ketika sisa anggaran tersebut digunakan tidak berkaitan dengan penanganan corona. Sebelum digunakan, anggaran khusus untuk Covid dirubah untuk pengadaan fisik dan pembangunan infrastruktur, salah satunya di Dinas Kesehatan Maluku.

Zulkarnain yang kala itu menjabat Kepala Dinkes Maluku menggunakan anggaran tersebut untuk pengadaan kendaraan bermotor, rehab kantor Dinkes, pembangunan gedung laboratorium PCR, dan instalasi pengolahan air limbah.  

Didepak dari jabatan kepala Dinas Kesehatan, Zulkarnain dimutasi sebagai staf ahli gubernur Maluku.

“Itu sebuah kesalahan, kenapa rehab kantor yang tidak ada kaitannya dengan penanganan Covid. (Rehab kantor dan pengadaan kendaraan) bukan force majeure (keadaan memaksa),” ujar sumber lain kepada sentraltimur.com, Kamis (19/10/2023) lalu.

Cilakanya, rehab dan pembangunan gedung di lingkup Dinas Kesehatan Maluku yang tidak ada kaitannya dengan penanganan corona tanpa melalui proses tender. Proyek fisik tersebut menelan anggaran sekitar Rp8 miliar.

Dia berharap tim jaksa Kejati Maluku juga menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran covid di sejumlah OPD. “Tidak menutup kemungkinan apa yang terjadi di Dinas Kesehatan juga terjadi di dinas-dinas lain,” katanya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan