AMBON, SENTRALTIMUR.COM – William Richard Lomo (WRL), anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus aborsi.
Politisi Partai Hanura ini dilaporkan bersama kekasihnya berinisial CVN. Wanita itu merupakan ASN di rumah sakit pemerintah di Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan LSM Pukat Seram ke Polres Maluku Tengah, Senin (10/2/2025). “Saya sudah laporkan kasusnya kemarin ke Polres, dua-duanya kami laporkan,” kata Ketua LSM Pukat Seram Fahri Asyatri kepada sentraltimur.com via telepon, Selasa (11/2/2025).
Laporan polisi nomor: 04/SP/02/2025. Fahri meminta polisi memproses hukum kasus tersebut. Menurutnya, perbuatan William dan CVN sangat bertentangan dengan nilai etika dan moral.
“Apalagi WRL sebagai pejabat publik dan CVN sebagai ASN, perbuatan keduanya sangat tidak pantas. Kita laporkan keduanya tapi soal si wanita apakah nanti dia menjadi korban atau ikut terlibat itu menjadi kewenangan penyidik,” tegasnya.
Fahri mengaku pihaknya telah berusaha berkomunikasi dengan CVN agar mau membuka suara sebagai korban, tapi hal itu diabaikan.
Kasus ini dilaporkan ke ranah hukum karena telah menimbulkan keresahan warga di Maluku Tengah. “Jadi atas bukti yang kami miliki dan juga pemberitaan yang beredar, kami putuskan melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Fahri.
Berlabel wakil rakyat, William mudah menebar pesona untuk memikat wanita. Ternyata bukan hanya CVN yang terpikat rayuannya dan dihamili. Kabarnya, William sebelumnya juga diduga menghamili seorang wanita lainnya.
Wanita yang dihamili itu dijanjikan akan dinikahi, namun setelah menggugurkan kandungnya, William mencampakannya. “Sebelumnya ada kasus juga, perempuannya sampai berhenti bekerja karena malu dan dia lari ke Kalimantan. Kita dapat informasi ini langsung dari keluarga,” ungkap Fahri.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hadi Meladi Kadir dan William yang dikonfirmasi berulang kali terkait kasus tersebut tidak merespons.
Sedangkan Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Anthon Kolow mengaku belum mendapatkan kronologi kasus tersebut. “Kalau (kasus aborsi) yang itu beta belum dapat baket (bahan keterangan),” kata Anthon via pesan WhatsApp.