Namun kini, BPT bertindak diluar kontrak dengan menarik retribusi sampah dan keamanan yang meresahkan pedagang di pasar Mardika. Dia berharap gubernur membatalkan kerjasama dengan BPT.
“Batalkan saja dan diambil alih penanganannya oleh OPD terkait,” tegas Jantje.
Menurutnya OPD terkait di lingkup Pemprov Maluku mampu mengelola Pasar Mardika dan ruko tanpa harus melibatkan pihak ketiga. “Pasar Mardika itu soal kecil yang bisa ditangani oleh OPD. Tidak perlu pihak ketiga kecuali pasar kita banyak seperti DKI Jakarta,” katanya. (ADI)