banner 728x250

Anggota DPRD: Pencopotan Mat dari Kepala Dinas PUPR Maluku Cacat Hukum

  • Bagikan
Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias menyoroti pencopotan Muhamat Marasabessy dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku. Anos menyebut pencopotan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan Gubernur Maluku Murad Ismail perlu memberikan alasan yang logis perihal pencopotan Mat, sapaan Muhamat Marasabessy. Anos menilai tidak ada pelanggaran berat sebagai ASN yang dilakukan Mat. Pencopotan Mat juga dianggap cacat hukum dan cacat prosedural.

Gubernur mencopot Penjabat Bupati Maluku Tengah ini dari jabatan kepala Dinas PUPR Maluku dengan dalih nomor induk pegawai (NIP) ganda. Gantinya, gubernur menunjuk Ismail Usemahu sebagai pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku pada Selasa (15/8/2023). 

Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pencopotan Mat berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku terkait penggunaan NIP ganda (tahun kelahiran 1964 dan 1967).

“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi pihak-pihak berkompoten, tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,” pungkas Sadali, Rabu (16/8/2023).

Anos menilai tidak ada unsur pemalsuan NIP oleh Mat. Namun semata-mata dugaan kesalahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menerbitkan NIP. “(Disebut kasus) pemalsuan (NIP) jika dari awal saat Pak Mat tes ASN sengaja memalsukan akta kelahiran, ijasah, dll yang merubah tahun kelahiran. Kenyataannya ini tidak ada, tapi dugaan kesalahannya ada di BKN yang mengeluarkan NIP,” kata Anos kepada sentraltimur.com, Kamis (17/8/2023).

Mestinya kesalahan NIP dikoreksi oleh BKN, karena masa pensiun Mat sebagai ASN masih kurang lebih satu tahun. Menurutnya pencopotan Mat juga secara hukum tidak sah.  Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; gubernur dapat mencopot pejabat eselon II atau pimpinan OPD, apabila  yang bersangkutan melanggar undang-undang kategori pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dalam masalah ini, Pak Mat tidak pernah diperiksa. Sedangkan kekeliruan penulisan NIP bukan kategori pelanggaran berat, itu hanya kesalahan administrasi yang tindakannya hanya dikoreksi,” ujar anggota Komisi III.

Gubernur Melanggar Aturan

Anos melanjutkan merujuk Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada gubernur/wakil gubernur serentak yang dilaksanakan pada tahun 2018, masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno berakhir di tahun 2023 atau maksimal tanggal 31 Desember 2023. “Itu berarti masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku hanya sampai tanggal 31 Desember 2023. Dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, tidak sampai 6 bulan lagi,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 Jo Permendagri No. 73 Tahun 2016, melarang gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pimpinan OPD, kecuali atas izin dari Menteri Dalam Negeri. “Berdasar aturan-aturan tersebut, pergantian kepala Dinas PUPR Maluku oleh gubernur cacat hukum,” tegas Anos.

Dia menambahkan, pergantian kepala dinas atau pimpinan OPD oleh gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU No. 5 Tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, di mana gubernur dapat mencopot pejabat dalam level kepala dinas apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan BAP.

“Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat pelanggaran berat dan juga belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang dibuktikan dengan BAP. Masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki,” jelasnya lagi.

  • Bagikan