Dan kekeliruan tersebut baru terjadi saat Mat menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku pada April 2020. “Dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat kepala Dinas PUPR, masa pensiun (Mat) masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP bersangkutan tersebut,” katanya.
“Hal ini tidak prosedural, dan pencopotan itu cacat hukum karena bertentangan dengan aturan. Jelas ini sangat bertentangan dengan norma-norma, azaz yang baik dan akuntabilitas. Pencopotan ini jika dilaporkan ke Komisi ASN pasti dibatalkan,” sambung mantan jurnalis ini.
Anos menilai janggal, NIP ganda Mat tersebut baru dipersoalkan saat ini. “Jika NIP-nya salah, kenapa Pat Mat tahun 2022 diusulkan oleh gubernur dan ditetapkan Mendagri sebagai penjabat bupati Maluku Tengah,” heran Anos.
Bahkan sebelum menduduki jabatan kepala Dinas PUPR, Mat tercatat sebagai ASN di Kementerian PUPR dan bertugas selaku kepala Balai Wilayah Sungai di Maluku. “Sebelumnya (Mat) ASN kementerian dan pindah ke otonom (daerah) mengemban jabatan kepala dinas. Saat itu kenapa NIP-nya tidak dikros cek ke BKN. Menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang dipersoalkan,” ujarnya.
Di penghujung masa jabatan, gubernur diingatkan tidak lagi mencopot, mengangkat maupun merotasi pimpinan OPD. “Siapa pun dia, presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, bupati/wali kota wajib tunduk dan taat pada undang-undang. Bukan sebaliknya undang-undang yang harus tunduk kepada mereka,” sentil Anos. (ADI)