Kasus tersebut mendapat perhatian Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Menurut Roem, Kapolda telah memerintahkan menangkap dan menahan Briptu IS. Pelaku telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan cinta terlarang dengan korban.
“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan, karena melanggar aturan kode etik Polri. Korban juga sudah bersuami anggota Polri,” ujar Roem. (MAN)




