banner 728x250

Aniaya Balita, Pedagang Pasar Mardika Diadukan ke Polisi

  • Bagikan
PEDAGANG POLISI
Ilustrasi, penganiayaan anak di bawah umur. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Habiba Tuanaya, seorang pedagang di Pasar Mardika, Ambon dilaporkan ke polisi.

Wanita itu diduga menganiaya seorang anak yang masih berusia balita bernama Ibrahim Algifar Marasabessy.

Habiba dilaporkan ke Polsek Sirimau Ambon oleh ibu korban Zahra Ohorella setelah anaknya dianiaya pelaku di Pasar Apung, Mardika, Selasa (27/9/2022).

Terduga pelaku dan orangtua korban sesame pedagang di Pasar Mardika yang lapak dagangannya hanya berjarak beberapa meter.

Menurut Zahra aksi penganiayaan oleh pelaku menyebabkan anaknya yang belum genap berusia 4 tahun itu terjatuh hingga. Kini korban menderita sesak nafas setelah pelaku memukulnya pada bagian tulang belakang.

“Anak saya dipukul sampai terjatuh dan sesak nafas. Wajah anak saya pucat akibat dipukul,” kata Zahra di kantor Polsek Sirimau, Selasa.

Menurut Zahra, insiden penganiayaan berawal saat anak dan cucu terduga pelaku bermain di lokasi kejadian. Entah mengapa tiba-tiba cucu terduga pelaku menangis. “Saya lalu masuk ke dalam tanya ini siapa yang menangis,” kata Zahra.

Namun saat itu, terduga pelaku menjawabnya dengan nada kasar dan mengancam akan memukuli korban. “Dia bilang ‘kamu punya anak jahat itu mana nanti saya pukul dia’. Saat itu juga dia langsung mencari anak saya,” ungkapnya.

  • Bagikan