AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menyidik kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kanit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka mengatakan penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Kasus ini tingal menunggu audit BPK,” kata Laurens kepada sentraltimur.com, Rabu (9/6/2021).
Dia memastikan penyidikan masih berjalan sambil menunggu hasil audit BPKP. “Penanganan (kasus) tetap jalan,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Abdul Hamid Rahayaan dan warga Tual bernama Dedy Lesmana tahun 2018. Kasus beras ini disebut-sebut menyerat nama Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.
Dugaan korupsi CBP Kota Tual dilaporkan setelah ditemukan 199.920 kg beras yang didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Awalnya penyelidikan kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Namun akhirnya dialihkan penyelidikannya ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.
Sebelumnya Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, hasil koordinasi penyidik dengan Kementerian Sosial, penyaluran CBP oleh Pemerintah Kota Tual menyalahi aturan. Sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan penyaluran beras tersebut.
“Dari Kemensos juga kita koordinasi dan mereka mengaku tidak ada aturannya untuk penyaluran. Mereka juga berterimakasih ke kita, dan ke depan akan buat aturannya. Mereka (Kemensos) tidak menyebut penyaluran CBP Tual salah, tapi memang tidak ada aturannya,” kata Eko, Senin (1/6/2021).
Penyaluran beras saat itu juga tidak mendesak karena tidak ada warga Tual yang mengalami kelaparan atau lainnya. “Sementara kita tunggu (hasil audit) BKPK, makanya kita belum bisa sampaikan ke rekan-rekan wartawan,” ujarnya. (DNI)