banner 728x250

ASN Pemkab SBT Ikut Sosialisasi Peningkatan Kinerja

  • Bagikan
SOSIALISASI PENINGKATAN
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan ASN Pemeritah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengikuti sosialisasi peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.

Sosialisasi berlangsung di aula kantor Tim Penggerak PKK SBT, Selasa (24/10/2023). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu.

Sosialisasi ini terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkab SBT yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Sekda mengatakan, TPP diberikan berdasarkan amanat  Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 79 ayat tentang ASN, dijelaskan pemerintah wajib menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggungjawab terhadap tugas-tugas serta mengurangi pelanggaran dalam bekerja,” kata bupati.

Pemberian TPP bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP di lingkungan Pemda.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak serta demi meningkatkan kinerja ASN.

“Pada pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Hal itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang pemberian TPP ASN lingkup Pemkab SBT.

Keliobas menegaskan TPP ASN dibberikan berdasarkan beberapa kriteria yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Selain untuk peningkatan kesejahteraan, TPP juga diberikan sebagai langkah pembinaan disiplin pegawai. Sehingga pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai akan berakibat pengurangan TPP yang diterima.  (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan