banner 728x250

ASN Wajib Tanggalkan Status Kepegawaian Maju Pilkada 2024, Ini Sanksinya Jika Tak Mundur

  • Bagikan
ASN WAJIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Subair. (ISTIMEWA)
banner 468x60

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut.

PILKADA MALUKU
Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku diikuti 45 pasang calon. (ISTIMEWA)

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ikut Pilkada.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang yang disampaikan kepada KPU. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google New

  • Bagikan