AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Maluku Tengah memecat Hairudin dari keanggotaan partai.
Hairudin yang juga anggota DPRD Maluku Tengah ini resmi dipecat dari keanggotaan partai berdasarkan putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah (MPDP-DED) Maluku Tengah, Sabtu (21/1/2023).
Dia menjalani sidang disiplin dan kode etik setelah kepergok istri dan anaknya sedang bercumbu dengan seorang wanita inisial RW di kamar Hotel Onemay pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Hotel yang berada di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu milik Hairudin. Wanita berusia 35 tahun yang merupakan PNS di lingkup Pemkab Malteng itu diduga selingkuhan Hairudin.
Ketua DPD PKS Malteng Arman Mualo menegaskan Hairudin telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai.
“Betul, yang bersangkutan telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai,” kata Arman kepada sentraltimur.com, Senin malam (23/1/2023).
Arman mengatakan pemecatan terhadap Hairudin itu dilakukan setelah MPDP-DED PKS Malteng menggelar sidang atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Hasilnya, dari sidang tersebut terbukti Hairudin secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan amoral dan tercela. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar pakta integritas sebagai anggota DPRD Malteng tapi juga telah melanggar ketentuan AD ART Partai.
“Kita juga mencabut kartu keanggotaan partai serta memproses PAW dari anggota DPRD Maluku Tengah,” tegas anggota DPRD Malteng ini.
Melanggar Pakta Integritas
Hairudin terbukti telah melakukan pelanggaran, yakni bermain judi, menelantarkan keluarga, berduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan yang sah dalam kondisi nyaris tidak berpakaian dan melakukan perbuatan asusila.
Hairudin juga dinilai telah melanggar pakta integritas sebagai anggota DPRD Malteng terpilih dan tidak mengindahkan kewajiban anggota PKS untuk mengikuti kegiatan Unit Pembinaan Anggota (UPA).