Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah menetapkan pengurangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pemerintah. Dengan target mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024. Karena itu pada tahun 2021 telah ditetapkan 35 kabupaten kota prioritas di 7 provinsi.
Khusus untuk provinsi Maluku pemerintah menetapkan lima kabupaten prioritas. Ialah Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar dan Seram Bagian Timur. “Jadi ada lima kabupaten di Maluku yang masuk skala prioritas,” ujarnya.
Ukuran tingkat kemiskinan ekstrem mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari. Lebih rendah dibandingkan ukuran tingkat kemiskinan secara umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari.
Berdasarkan ukuran tersebut total jumlah penduduk miskin ekstrem di Maluku mencapai 97.747 jiwa. Dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 22.110 rumah tangga.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tingkat kemiskinan ekstrem 18,76 persen. Dan jumlah penduduk miskin ekstrem 21.270 jiwa.
Kabupaten Maluku Tenggara 13,65 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.660 jiwa. Kabupaten Maluku Tengah 10.53 persen jumlah dan penduduk miskin ekstrem 39.400 jiwa.
Selanjutnya Kabupaten Seram Bagian Timur 12,73 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 14.750 jiwa. Dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan tingkat kemiskinan ekstrem 14,43 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 10.580 jiwa. (MMS)




