banner 728x250

Bahas Ruko Pasar Mardika, Pansus-Pemprov Maluku Perlu Elaborasi

  • Bagikan
RUKO PASAR
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Pansus pengelolaan pasar Mardika Richard Rahakbauw mengatakan telah menyiapkan konsep keputusan kerja Pansus.

Namun keputusan tersebut masih perlu dielaborasi dan diperbaharui untuk menjadi dasar rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku. “Untuk merampungkan rekomendasi masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Rahakbauw di gedung DPRD Maluku, Rabu (6/12/2023).

Tetapi rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda. Sebab, Biro Hukum Setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri. “Kita akan tunda sehari dua untuk mengundang mereka kembali membahas masalah (sewa) Ruko pasar Mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi,” tegas politisi Partai Golkar.

DPRD Maluku telah meminta Biro Hukum untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses pemanfaatan 140 Ruko di Pasar Mardika terkait tahapan tender. “Harus dijelaskan apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan aset daerah atau tidak,” ujarnya.

Pansus juga telah meminta Biro Hukum untuk melakukan uji petik sehingga bisa diketahui pihak mana yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemprov Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk jangka waktu 10 tahun. “Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih yang sudah diserahkan kepada PT. BPT. Sementara PT BPT hanya setor ke Pemda sebesar Rp5 miliar, itu berarti Pemda dirugikan. Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa yang sudah serahkan,” ujar Rahakbauw.

Menurut dia, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran. “Hal ini tentu menjadi bagian dalam rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Dan kalau terjadi akan didorong untuk proses hukum,” tegasnya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan