Bodewin meminta agar untuk sememtara pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk membangun lapak tersebut menghentikan aktivitasnya. “Kami minta dihentikan dulu pembangunannya sambil menunggu mekanisme atau proses di legislatif,” tegasnya.
Sebab persoalan tersebut sedang dibahas di DPRD Kota Ambon dan DPRD Provinsi Maluku. “Jadi biarkan kita membahasnya dulu. Kalau sudah ada kepastian, kami pasti akan menyampaikan ke publik. Tapi hari ini tidak ada satu pun yang mampu untuk menjelaskan,” terang Bodewin.
Penataan pasar dan terminal Mardika oleh pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku tujuannya untuk membangun situasi pasar dan terminal yang lebih bermartabat, lebih baik dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Pihak ketiga yang membangun lapak baru di dalam terminal Mardika, Bodewin mengakui dilakukan oleh BPT. “Tujuan BPT sebenarnya hari ini ingin menata dalam kewenangan mereka. Saya sudah ketemu dengan pimpinan BPT dan saya minta untuk kalau mau bikin sesuatu, minimal ada koordinasi dengan Pemkot,” ujarnya.
Sebab ada yang jadi kewenangan Pemkot dan ada juga kewenangan Pemprov. “Ini yang tinggal kita duduk bersama. Sesama pemerintah tidak boleh saling menyalahkan. Karena tujuan kita menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi saya tidak mau kita dibenturkan,” ujar Bodewin. (ADI/MAN)