Karena anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan ke pemerintah daerah, maka proyek pembangunan wilayah perbatasan seperti jalan, jembatan dan runway bisa juga dikerjakan oleh kementrian dan lembaga.
“Untuk daerah-daerah tadi anggaran itu mekanismenya dalam bentuk DAK. Misalnya PUPR ada mata anggaran untuk membangun jalan jembatan perbatasan bisa dikerjakan oleh PUPR bisa juga dikerjakan oleh pemda. Nanti uangnya ditransfer untuk membangun jalan dan jembatan tertentu atau runway tertentu dengan atas pemintaan kebutuhan,” jelas Tito. (MAN)