AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Penanaman Terpadu Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPTMPSP) Kota Ambon telah menyerahkan 982 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada UMKM.
Plt Kepala DPTMPSP Ambon Piter Saimima menyampaikan pihaknya berupaya untuk memberikan 1000 NIB kepada pelaku usaha di Ambon. “Target Pemerintah kota untuk PTSP kita harus mendapat 1000. Sampai dengan hari ini kita telah menyerahkan 982 NIB untuk pelaku usaha. Dan 391 ini sudah siap tinggal diserahkan oleh penjabat wali kota Ambon,” kata Saimima, Kamis (5/10/2023).
Seluruh pelaku usaha di Kota Ambon wajib memiliki NIB, sebab jika tidak usaha mereka dianggap ilegal. “NIB menjadi penting sebab jika tidak dimiliki oleh pelaku usaha tidak bisa mengakses di bidang ekonomi. Misalnya mangajukan kredit tidak akan disetujui perbankan. Kemudian mau masuk ke lembaga-lembaga keuangan mikro yang lain semuanya ditolak dari system. Pelaku usaha mau kerjasama dengan lembaga apapun juga ditolak karena harus punya NIB. NIB ini tanggung jawab kita lewat sistim OSS itu,” ujar Saimima.
Pengurusan NIB tanpa dipungut biaya. “Kita berharap pelaku usaha memiliki NIB. Paling tidak kita bisa dapat 1500 sampai 2000 NIB,” katanya. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News