MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah Abdul Gani Lestaluhu menyatakan, 7 dari 24 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diharmonisasi.
Diketahui, 24 usulan Ranperda terdiri dari 7 usulan inisiatif DPRD dan 17 usulan eksekutif (Pemda) Maluku Tengah.
Bapemperda menargetkan penetapan Ranperda pada 21 Agustus masuk masa sidang ke II. ”Kalau tidak ada kemunduran, (agenda) ini untuk penetapan (Ranperda) yang sudah harmonisasi,” kata Lestaluhu di Masohi, Senin (11/8/2025).
Pada masa sidang II, Ranperda yang telah harmonisasi bakal diprioritaskan, sementara usulan Ranperda lainnya akan diproses pada masa sidang III.
Politisi PKS itu menuturkan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Pemda Malteng pada Kamis (7/8/2025).
”Kami melakukan rapat bersama dengan tim pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyusunan Ranperda, dan kurang lebih ada 7 (Ranperda) kalau tidak salah sudah memiliki naskah akademik dan sudah harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku,” jelasnya.
Dua tahapan penting yang sedang diproses saat ini. Yaitu penyelarasan dan harmonisasi pada Kementerian Hukum Maluku.
Menurutnya tahap itu perlu dilalui oleh semua pengusul, baik dari eksekutif maupun DPRD, didasarkan pada UU RI No. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
”Terkhusus Pasal 58 Ayat 2, itu tentang harmonisasi, kemudian juga di Pasal 63 tentang Perda Kabupaten Kota yang harus diharmonisasi,” kata Lestaluhu.
Lestaluhu menyatakan selama proses itu, Bapemperda akan mengawal kemudian pendampingan atau membersamai dalam harmonisasi. (RED)




