banner 728x250

Bapemperda DPRD MBD Kunjungi DPRD Maluku

  • Bagikan
PEMERINTAH DESA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya mengunjungi DPRD Provinsi Maluku.

Kunjungan ini untuk konsultasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes) dan desa.

Bersama Biro Hukum Setda Maluku, konsultasi Ranperda dipimpin Wakil Ketua Bapemperda MBD Yesri Lolopaly. Konsultasi Ranperda dipimpin anggota Bapemperda DPRD Maluku Tina Welma Tetelepta di DPRD Maluku, Rabu (15/5/2024).

Yesri Lolopaly mengatakan khusus di Maluku dalam pengisian jabatan kepala desa adat, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Adat menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.

Hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama kata Lolopaly, menghendaki Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda pengisian jabatan kepala desa adat untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa.

“Pasal 109 menjadi salah satu Ranperda prioritas agar tahun ini dapat diselesaikan untuk menjadi rujukan Pemda se-Maluku membentuk Perda tentang Pemdes dan desa,” kata Lolopaly. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan