AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Maluku Subhan Pattimahu melaporkan mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Polda Maluku.
Haris dipolisikan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera.
Subhan menegaskan, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong.
Menurut Subhan, Haris sebagai intelektual tidak sepantasnya menggunakan diksi dan narasi bernada ujaran kebencian dan penyebaran hoaks atau berita bohong.
“Kami mempertanyakan perlawanan apa yang akan dia lakukan? Ini menjadi ancaman bagi pimpinan kami (Airlangga). Bisa saja ini berdampak bagi beliau dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Kami minta aparat keamanan memproses hukum Haris,” tegas Subhan di Ambon, Sabtu (30/7/2022).
Dia menegaskan, Airlangga merupakan simbol Partai Golkar dan diusung sebagai calon presiden. “Jika dikatakan yang diusung Partai Golkar Capres odong-Odong, itu sama saja melecehkan institusi Partai Golkar,” kata ketua bidang organisasi Partai Golkar Provinsi Maluku ini.
Atas ulahnya yang ‘menghina’ Airlangga, Subhan mendesak Haris sebagai kader dipecat secara tidak terhormat dari Partai Golkar.
“Dan saya menyarankan agar siapapun di kepengurusan Golkar Maluku maupun kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kepengurusan KNPI Haris harus memilih Airlangga Hartarto atau Haris Pertama dalam waktu 1 x 24 jam,” tegas Subhan.
Mendatangi Polda Maluku, Subhan didampingi Ketua DPD Bapera Kota Ambon Rudy Lawalata, Ketua DPD Maluku Tenggara Nus Key dan pengurus DPD Bapera Maluku.
Beredar Video Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Haris dilaporkan oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa dan teregistrasi dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Putri melaporkan Haris karena menganggap pernyataan Haris menyalahgunakan nama KNPI. Alasannya Haris sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum KNPI.
Haris juga dianggap telah membuat ujaran kebencian pada sebuah acara di Yogyakarta, Senin (25/7/2022) lalu, lewat narasinya seolah-olah Airlangga memecah belah KNPI.




