banner 728x250

Bawa 13 Paket Sabu, Pegawai Angkasa Pura Ambon Ditangkap

  • Bagikan
Pegawai Angkasa
Tersangka MST bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Setelah penangkapan, polisi menggiring MST ke markas Direktorat Narkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik masih mendalami apakah pelaku berperan sebagai kurir atau pengedar sabu. “Kami masih mendalami keterangan MST. Karena keterangannya bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ujar Hardi.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan MST sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Direktorat Narkoba Polda Maluku

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Hardi. (MAN)

  • Bagikan