banner 728x250

Bawaslu “Gercep” Panggil Abdullah Vanath, Lalu 3 Pimpinan OPD Terlibat Dukung Murad Kapan Dipanggil?

  • Bagikan
ABDULLAH VANATH
Komisioner Bawaslu Maluku meminta klarifikasi calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena, Kamis (26/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bawaslu Maluku bergerak cepat alias gercep merespons laporan tim hukum Pemenangan Koalisi Kampanye (PKK) pasangan calon nomor urut 2, Murad Ismail dan Michael Wattimena.

Bawaslu memanggil calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menindaklanjuti laporan tim hukum MI-MW. Vanath dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu terkait orasi di Pulau Buru yang dilakukan di luar jadwal kampanye.

Pasangan calon gubernur Maluku nomor urut 3 Hendrik Lewerissa ini mendatangi kantor Bawaslu Maluku, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIT.

Mantan Bupati Seram Bagian Timur dua periode ini didampingi tiga kuasa hukum, yaitu Yustin Tuny, Vendy Toumahuw dan Lukas Waileruny.

Lukas Waileruny mengatakan kedatangan kliennya memenuhi surat Bawaslu Maluku nomor 208/PP.01.01/K.BM/09/2009, perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan, yang ditujukan kepada Abdulah Vanath (terlapor) pada 25 september 2024.

Surat Bawaslu itu merespons aduan/laporan nomor: 002/LP/PG/Prov/31.00/IX/2024 tanggal 23 September 2022. Laporan disampaikan oleh tim hukum PKK Murad Michael.

Abdulah Vanath telah bertemu komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman dan Stevin Melay menyampaikan klarifikasi. “Semua pertanyaan disampaikan oleh komisinor Bawaslu dijawab dan dipertanggung jawabkan oleh Abdullah Vanath,” kata Vendy Toumahuw.

Vendy tidak menjelaskan jumlah dan materi pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu kepada Vanath dalam klarifikasi itu.

Dia bilang, Vanath mengimbau kepada tim pemenangan, relawan, simpatisan pasangan Lawamena (sebutan untuk tim Hendrik Lewerissa–Abdullah Vanath) untuk tetap tenang, terus berjuang dan melakukan konsolidasi serta tidak terpancing dengan isu dan opini negatif.

“Saya berharap semua tim relawan dan pendukung untuk tetap tenang. Hindari semua hal negatif yang bertujuan menghambat elektabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath yang semakin menguat di Pilkada Maluku,” kata Vendy menirukan ucapan Vanath.

Vanath, lanjut Vendy, juga meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan ini selalu diridhoi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, kuasa hukum Yustin Tuny menegaskan pasangan HL-AV menghargai dan menghormati keputusan Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi.

Namun dia mengingatkan Bawaslu Maluku bekerja profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku,” kata Yustin.

Pimpinan OPD Tak Netral

Sikap berbeda ditunjukkan Bawaslu Maluku terkait kasus tiga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu.

Pasangan yang didukung adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Murad Ismail-Michael Wattimena.

Tiga pimpinan OPD itu turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael.

Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8/2024) lalu.

Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8/2024) malam, ketiganya berada di kediaman mantan Gubernur Maluku Murad Ismail di kawasan Wailela, kota Ambon.

Tiga pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilgub Maluku 2024. (ISTIMEWA)

Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang diterima sentraltimur.com. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Mozes Lohy dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.

Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku.

Hadi Basalamah juga ikut hadir di kediaman Murad. Hadi adalah eks ketua Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan Maluku. Setelah Murad lengser dari jabatan gubernur pada 24 April 2024, Hadi kini masuk dalam tim asistensi yang dibentuk Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.

Malam itu, sejumlah bekas pejabat eselon II dan III yang telah purna tugas alias pensiun juga hadir di rumah megah milik Murad.

Informasinya kehadiran pejabat eselon dan eks pejabat eselon terlibat politik praktis untuk memberikan sokongan moril sebagai bentuk dukungan kepada Murad yang kembali maju di Pilgub Maluku 2024.

Melkias Mozes Lohy kini mengemban jabatan mentereng. Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie melantik Lohy sebagai Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (24/9/2024).

Heboh dugaan keberpihakan 3 pimpinan OPD direspon Bawaslu Maluku. Bawaslu Maluku akan mengkaji kehadiran tiga pimpinan OPD di kediaman Murad.

Ketua Bawaslu Maluku Subair memastikan Bawaslu akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024. “Kami telah menyampaikan imbauan kepada Pj Gubernur Maluku terkait netralitas ASN. Itu sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Subair kepada sentraltimur.com, Selasa (3/9/2024).

Dalam konteks tiga pimpinan OPD diduga mendukung bakal calon tertentu di Pilgub Maluku, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengkajian pendahuluan. “Butuh kajian, saya sudah arahkan Koordiv hukum. Besok (Rabu) dilakukan pleno. Kita akan kaji adakah norma yang dilanggar,” jelasnya kala itu.

Menurutnya jika hasil kajian ditemukan norma atau aturan dilanggar, terbuka peluang tiga pimpinan OPD itu akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. “Kajian ini juga untuk memastikan agar kami bekerja tidak melampaui kewenangan atau melanggar aturan. Jika hasil kajian tidak ditemukan pelanggaran, tidak mungkin kami melakukan penindakan,” kata Subair.

Subair menjelaskan Bawaslu Maluku telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada penjabat gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.

Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Bagikan