banner 728x250

Bawaslu “Gercep” Panggil Abdullah Vanath, Lalu 3 Pimpinan OPD Terlibat Dukung Murad Kapan Dipanggil?

  • Bagikan
ABDULLAH VANATH
Komisioner Bawaslu Maluku meminta klarifikasi calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena, Kamis (26/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

ASN WAJIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Subair. (ISTIMEWA)

Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

Ini Kata Bawaslu

Terkini masih menyangkut dugaan keberpihakan 3 pimpinan OPD, sudah sebulan Bawaslu belum dapat memastikan apakah akan memanggil ketiga pejabat di lingkup Pemprov Maluku itu.

“Itu termasuk yang akan ditelusuri (selain meminta klarifikasi dari Abdullah Vanath, menindaklanjuti laporan tim hukum Murad-Michael),” kata Subair melalui pesan whatsapp, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya proses dugaan keberpihakan ketiga pimpinan OPD agak lama karena perlu mencari payung hukum untuk memulai penelusuran.

Apakah sejumlah peraturan dan perundang-undangan menyangkut netralitas ASN, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak bisa dijadikan payung hukum?

Ditanya demikian Subair menyampaikan “Bukan soal regulasi ASN-nya tapi soal payung hukum untuk memulai penelusuran. Dasar yang ada masih terbatas pada aturan Pemilu yang rujukan UU-nya berbeda dengan Pilkada”.

“Tapi sudah clear. Tim sudah mulai jalan,” jelas Subair tanpa menjelaskan kapan tiga pimpinan OPD akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan